Tamplate Event Post
Kegiatan ini diselenggarakan oleh .......................................
- Peran Pgri Sebagai Organisasi Profesi Profil Pelajar Pancasila Pembelajaran Diferensiasi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan Miskonsepsi P5 Kematangan Usia Belajar
3Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
.
FASILITAS
- Sertifikat Tersedia 32JP
- Materi Tidak ada
- Rekap Presensi Tersedia
- Review (4.5 Reviews)
Akses Fasilitas
Hello!
Silakan Klik Salah Satu untuk ngobrol dengan admin OLPAIN


Tidak ada komentar:
Posting Komentar